Jam Besuk RS Tugurejo Semarang (Terbaru)

Sebelum mengunjungi pasien rawat inap di RS Tugurejo Semarang, ketahui terlebih dahulu jam besuk yang telah ditentukan pihak RS, perhatikan juga tata tertib saat kunjungan.

Berikut adalah jam kunjungan dan beberapa tata tertib ruangan rawat inap di RSUD Tugurejo Semarang :

Jam Besuk RS Tugurejo Semarang

  • Setiap Hari : Sore: Jam 17.00 – 19.00 WIB

Tata Tertib Pengunjung Pasien :

  • Semua pengunjung harus mengikuti jam kunjung yang telah ditentukan.
  • Anak-anak di bawah 14 tahun tidak diizinkan masuk ke area perawatan atau berkunjung.
  • Pengunjung di luar jam kunjung harus melewati skrining oleh petugas keamanan rumah sakit.
  • Pengunjung di luar jam kunjung dapat masuk setelah mendapatkan izin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
  • Pengunjung di luar jam kunjung harus menggunakan tanda pengenal yang diberikan oleh petugas keamanan, yang harus dikembalikan setelah selesai kunjungan.
  • Pengunjung untuk pasien yang meninggal diizinkan masuk dengan izin maksimal 3 orang.
  • Denda sebesar Rp 20.000,- akan dikenakan jika kartu penunggu pasien hilang.
  • Tanpa kartu penunggu, tidak diizinkan menunggu pasien di ruang rawat inap.

Tata Tertib Ruangan Rawat Inap:

  • Pasien/penunggu tidak boleh membawa barang berharga (perhiasan), tikar/peralatan tempat tidur, bantal, ember, rak handuk, dan sejenisnya.
  • Kehilangan barang milik pasien/keluarga yang tidak dilindungi oleh rumah sakit bukan tanggung jawab rumah sakit.
  • Pasien/keluarga dilarang mencuci dan menjemur pakaian di lingkungan rumah sakit.
  • Dilarang merokok di RSUD Tugurejo dan ruang rawat inap.
  • Dilarang duduk dan tiduran di tempat tidur pasien.
  • Penunggu dan pengunjung harus menjaga ketenangan di ruang rawat.
  • Wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
  • Penunggu pasien harus membawa bukti kartu tunggu sesuai ketentuan (maksimal 2 orang).
  • Pasien harus pulang maksimal 2 jam setelah menyelesaikan proses administrasi, dan diharapkan segera meninggalkan ruangan rawat inap.

Tata tertib dan peraturan di Rumah Sakit ini harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk staf, pasien, dan keluarga. Pelanggaran akan diberikan teguran dan/atau sanksi sesuai dengan kebijakan direktur. 🏥✨

Kontak

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adhyatma MPH yang terletak di Jl. Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, dengan kode pos 50185.

📞 Kontak Telepon: (024) 7605297, 7605378

📱 SMS/Chat Whatsapp: 081325656399

📧 Email: [email protected]

🌐 Website: rstugurejo.jatengprov.go.id

Dengan alamat yang jelas dan berbagai opsi kontak, RSUD dr. Adhyatma MPH siap memberikan pelayanan kesehatan yang terpercaya di wilayah Jawa Tengah.

Tinggalkan komentar