Jam Besuk RSUD Temanggung – Terbaru

Jam Kunjung Pasien

Jam kunjung pasien di RSUD Temanggung berlaku setiap hari, dari Senin hingga Minggu, pada jam 16.00-18.00 WIB.

Tata Tertib Pengunjung

  1. Semua pengunjung diharapkan mematuhi jam kunjung yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
  2. Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke area ruang perawatan atau melakukan kunjungan.
  3. Setiap pengunjung yang datang di luar jam kunjung wajib menjalani skrining oleh petugas keamanan rumah sakit.
  4. Pengunjung yang datang di luar jam kunjung dapat masuk setelah mendapatkan izin dari petugas keamanan dan mengisi buku kunjungan.
  5. Pengunjung di luar jam kunjung harus menggunakan tanda pengenal atau kartu pengunjung yang diberikan oleh petugas keamanan, dan kartu tersebut harus dikembalikan setelah selesai kunjungan.
  6. Maksimal tiga orang diizinkan masuk untuk mengunjungi pasien yang telah meninggal, dengan izin dari petugas keamanan rumah sakit.
  7. Biaya penggantian kartu pasien yang hilang atau rusak sebesar Rp. 5000,-.
  8. Tanpa kartu penunggu pasien, tidak diperbolehkan menunggu pasien di ruang rawat inap.
  9. Peralatan elektronik tidak diperbolehkan dibawa oleh pengunjung atau pasien ke dalam Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.
  10. Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, serta membawa dan mengonsumsi minuman beralkohol di dalam area Rumah Sakit Umum Kabupaten Temanggung.

Sumber: https://rsud.temanggungkab.go.id/

Alamat dan Kontak RSUD Temanggung

Jl. Gajah Mada No.1A, Brojolan Barat, Temanggung I, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213

Telepon : 0293 491119

Tinggalkan komentar