Dalam dunia pencarian kerja di Indonesia, Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah dokumen yang sangat penting. Kartu ini sering kali disebut sebagai Kartu Kuning karena warna kuning yang menjadi ciri khasnya.
cuan-terbesar-Online rtp-scetter-hitam-98 pesona-mahjong-ways-2 pemain-mahjong-wins-3-semarang semua-orang-bisa-jepe-trik-mw3 main-tanpa-pola-di-1131gg modal-receh-mahjong-ways legenda-naga-scatter-hitam memanfaatkan-fitur-bonus tema-mitologi-zeus panduan-memilih-situs-togel-4d togel-4d-100-rupiah membongkar-rahasia-pg-soft strategi-mix-parlay rahasia-rtp-mahjong-ways gali-pontensi-mahjong-wins trik-kejar-keuntungan-x500 agen-sbobet-terpercaya-2024 4-alasan-judi-bola-populer agen-togel-hadiah-10-juta
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yaitu Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, dengan tujuan untuk melakukan pendataan terhadap para pencari kerja di seluruh Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang Kartu Kuning atau Kartu AK1, serta cara membuatnya baik secara online maupun offline.
[ez-toc]
Mengenal Kartu Kuning atau Kartu AK1
Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap individu yang sedang mencari pekerjaan.
Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang merupakan pencari kerja yang terdaftar di Disnaker.
Dengan memiliki Kartu Kuning, pencari kerja memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses berbagai program pelatihan dan bantuan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online
Membuat Kartu Kuning secara online adalah cara yang paling praktis dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting
Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, foto dan dokumen pendukung lainnya.
2. Akses Website Resmi Disnaker
Buka situs web resmi Kementerian Tenaga Kerja di browser Anda, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id
3. Daftar dan Buat Akun
Pilih opsi “Daftar” atau “Buat Akun” pada situs web tersebut. Isi informasi yang diperlukan dan buatlah akun.
4. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
5. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja
6. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Untuk lebih jelasnya kamu bisa tonton tutorialnya di video ini :
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Selain secara online, Anda juga dapat membuat Kartu Kuning secara offline. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor Disnaker Terdekat
Temukan kantor Disnaker terdekat di wilayah Anda. Anda bisa mencari informasi mengenai alamat kantor tersebut di situs web resmi Disnaker.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen
Bawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya ke kantor Disnaker, umumnya sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas.
Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Di kantor Disnaker, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
4. Serahkan Dokumen
Serahkan dokumen-dokumen Anda beserta formulir pendaftaran ke petugas yang bertugas di kantor Disnaker.
5. Tunggu Proses Persetujuan
Setelah mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu proses persetujuan dari pihak Disnaker. Anda akan diberitahu ketika Kartu Kuning Anda sudah siap untuk diambil.
Kesimpulan
Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu ini sangat penting dalam proses pencarian kerja dan memberikan akses kepada berbagai program bantuan yang disediakan oleh pemerintah. Anda dapat membuat Kartu Kuning secara online atau offline sesuai dengan preferensi Anda.
Jadi, pastikan Anda memiliki Kartu Kuning yang valid untuk memudahkan perjalanan Anda dalam dunia pencarian kerja di Indonesia.