Kartu Kuning Online : Syarat dan Cara Membuatnya 2024

Dalam dunia pencarian kerja di Indonesia, Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah dokumen yang sangat penting. Kartu ini sering kali disebut sebagai Kartu Kuning karena warna kuning yang menjadi ciri khasnya.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yaitu Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, dengan tujuan untuk melakukan pendataan terhadap para pencari kerja di seluruh Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang Kartu Kuning atau Kartu AK1, serta cara membuatnya baik secara online maupun offline.

[ez-toc]

Mengenal Kartu Kuning atau Kartu AK1

Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap individu yang sedang mencari pekerjaan.

Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang merupakan pencari kerja yang terdaftar di Disnaker.

Dengan memiliki Kartu Kuning, pencari kerja memiliki akses yang lebih mudah untuk mengakses berbagai program pelatihan dan bantuan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online

Membuat Kartu Kuning secara online adalah cara yang paling praktis dan cepat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, foto dan dokumen pendukung lainnya.

2. Akses Website Resmi Disnaker

Buka situs web resmi Kementerian Tenaga Kerja di browser Anda, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id

3. Daftar dan Buat Akun

Pilih opsi “Daftar” atau “Buat Akun” pada situs web tersebut. Isi informasi yang diperlukan dan buatlah akun.

4. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

5. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja

6. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.

7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Untuk lebih jelasnya kamu bisa tonton tutorialnya di video ini :

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Selain secara online, Anda juga dapat membuat Kartu Kuning secara offline. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Kantor Disnaker Terdekat

Temukan kantor Disnaker terdekat di wilayah Anda. Anda bisa mencari informasi mengenai alamat kantor tersebut di situs web resmi Disnaker.

2. Persiapkan Dokumen-Dokumen

Bawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya ke kantor Disnaker, umumnya sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas.

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Di kantor Disnaker, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.

4. Serahkan Dokumen

Serahkan dokumen-dokumen Anda beserta formulir pendaftaran ke petugas yang bertugas di kantor Disnaker.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah mengajukan permohonan, Anda perlu menunggu proses persetujuan dari pihak Disnaker. Anda akan diberitahu ketika Kartu Kuning Anda sudah siap untuk diambil.

Kesimpulan

Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu ini sangat penting dalam proses pencarian kerja dan memberikan akses kepada berbagai program bantuan yang disediakan oleh pemerintah. Anda dapat membuat Kartu Kuning secara online atau offline sesuai dengan preferensi Anda.

Jadi, pastikan Anda memiliki Kartu Kuning yang valid untuk memudahkan perjalanan Anda dalam dunia pencarian kerja di Indonesia.

Tinggalkan komentar