Pada artikel ini, kita akan membahas tentang proses pendaftaran online, syarat, dan cara membuat Kartu Kuning (AK-1) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kartu Kuning atau AK-1 adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota/kabupaten. Kartu ini merupakan salah satu persyaratan pendukung untuk melamar pekerjaan di daerah masing-masing pencari kerja.
Apa itu Kartu Kuning?
rekomendasi-pola-untuk-wwg pola-minimalis-mahjong-wins3 trik-hindari-tidak-boncos pola-slot-revolusioner cara-jitu-bikin-tagih mudah-meraih-kemenangan legenda-naga-scatter-hitam menang-besar-di-mahjong-ways gas-menang-terus-skill-mahjong zeus-king-of-gods-dewa-petir prediksi-pola-scatter-hitam trik-rahasia-lucky-neko pola-bikin-anda-ketagihan 4-top-pola-kemenangan kupas-tuntas-cara-freespin kisah-inspiratif-shio-kelinci pola-trik-pro-olympus solusi-jitu-scatter-emas 4-slot-pasti-maxwin rtp-mahjong-ways
Kartu Kuning atau AK-1 (Antar Kerja) adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker. Kartu ini berfungsi untuk mendata para pencari kerja di daerah asal sesuai dengan KTP mereka. Meskipun bernama Kartu Kuning, fisik AK-1 justru berwarna putih. Di dalamnya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data kelulusan pendidikan.
Cara Membuat Kartu Kuning di Purbalingga
Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk membuat Kartu Kuning di Kabupaten Purbalingga:
Pendaftaran Online
Langkah pertama dalam proses pembuatan Kartu Kuning adalah melakukan pendaftaran online. Pencari kerja dapat mengakses laman Register Pencari Kerja Provinsi Jateng untuk mendaftar secara online. Pada formulir pendaftaran online, calon pencari kerja diminta untuk mengisi informasi pribadi dan data pendidikan terakhir.
Persyaratan
Setelah melakukan pendaftaran online, langkah selanjutnya adalah datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purbalingga untuk melakukan validasi dan pencetakan. Pastikan untuk membawa persyaratan berikut:
- KTP Domisili Purbalingga (Asli)
- Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang masih berlaku, SKHU dari sekolah jika belum ada ijazah
- Pas foto berwarna ukuran 2×3
- Usia minimal 18 tahun sesuai Pasal 68 UU Nomor 13/2013
Proses Validasi dan Pencetakan
Setelah datang ke MPP Kabupaten Purbalingga, calon pencari kerja akan melalui proses validasi dan pencetakan Kartu Kuning. Petugas akan memeriksa persyaratan yang dibawa, seperti KTP dan ijazah pendidikan terakhir, untuk memastikan keasliannya. Setelah proses validasi selesai, Kartu Kuning akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
Keuntungan Memiliki Kartu Kuning
Memiliki Kartu Kuning memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Mendapatkan Informasi Lowongan Kerja
Dengan Kartu Kuning, pencari kerja dapat mendapatkan informasi tentang lowongan kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Kartu Kuning menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan informasi tersebut.
- Meningkatkan Peluang Mendapatkan Pekerjaan
Sebagai salah satu persyaratan pendukung dalam melamar pekerjaan, Kartu Kuning dapat meningkatkan peluang pencari kerja untuk diterima di perusahaan. Kartu ini menunjukkan bahwa pemohon telah terdaftar sebagai pencari kerja yang sah.
- Mempermudah Proses Pencarian Pekerjaan
Dengan Kartu Kuning, pencari kerja dapat mempermudah proses pencarian pekerjaan. Kartu ini juga dapat digunakan sebagai identitas saat mengikuti proses seleksi kerja.
Kesimpulan
Membuat Kartu Kuning di Kabupaten Purbalingga dapat dilakukan melalui proses pendaftaran online dan validasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purbalingga. Kartu Kuning memiliki banyak keuntungan, seperti mendapatkan informasi lowongan kerja, meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan, dan mempermudah proses pencarian pekerjaan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan untuk mendapatkan Kartu Kuning yang sah.