Cara Membuat Kartu Kuning Online di Purwakarta: Panduan Praktis

Kartu Kuning, atau yang sering disebut Kartu AK1, merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai bentuk pendataan para pencari kerja.

Bagi warga Purwakarta yang ingin memperoleh Kartu Kuning, kini telah tersedia layanan online yang memudahkan proses pengurusan. Berikut adalah panduan singkat untuk membuat Kartu Kuning secara online di Purwakarta.

[ez-toc]

Langkah 1: Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

Sebelum memulai proses pengajuan Kartu Kuning, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

Pembuatan Baru

  1. Umur Minimal 18 tahun
  2. E-KTP
  3. Ijazah Terakhir
  4. Sertifikat keterampilan
  5. Pas photo ukuran 3×4 (1 lembar)
  6. Pakaian rapih dan sopan

Perpanjangan

  1. Kartu AK.1 (Kartu Kuning) lama
  2. E-KTP
  3. Nomor Handphone
  4. Pas photo ukuran 3×4 (1 lembar)
  5. Pakaian rapi dan sopan

Langkah 2: Akses Portal Resmi Kemnaker

Buka situs resmi Kementerian Tenaga Kerja di https://karirhub.kemnaker.go.id/

Langkah 3: Buat Akun Pengguna

Pada halaman utama portal, cari opsi untuk membuat akun pengguna baru. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, yaitu sebagai berikut :

  • NIK
  • Nama Ibu Kandung
  • Email (alamat email yang ada di gmail)
  • Nomor Handphone
  • Password

Lalu klik daftar sekarang. Pastikan Anda mencatat username dan password yang Anda buat.

  • Akan muncul kode OTP yang akan terkirim ke gmail pribadi
  • Masukan kode OTP yang dikirim melalui sms/email
  • Lalu aktivasi sekarang
  • Lalu pilih Profil

Langkah 4: Login ke Akun Anda

Setelah berhasil membuat akun, login ke akun pengguna yang telah dibuat. Pilih opsi untuk membuat atau mengajukan Kartu Kuning.

Langkah 5: Isi Formulir Pengajuan

Lengkapi formulir pengajuan Kartu Kuning dengan informasi yang akurat. Pastikan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan pada Langkah 1. Periksa kembali data yang telah diisi sebelum melanjutkan.

  • Unggah foto dengan dengan wajah lalu klik lanjutkan
  • Isi kelengkapan profil (Alamat, Kp/Desa dan RT/RW)
  • Lalu klik sedang mencari pekerjaan
  • Jika sudah semua diisi lalu klik lanjutkan
  • Pengalaman kerja isi yang memiliki packlaring, jika tidak memiliki klik lewati
  • Klik lewati jika belum pernah mengikuti pelatihan
  • Pendidikan wajib di isi semua lalu klik lanjutkan
  • Jika tidak memiliki Sertifikat, klik lewati
  • Cari keahlian anda, wajib diisi lalu simpan

Langkah 6: Verifikasi Data

Setelah mengajukan permohonan, tim verifikasi akan memeriksa data yang Anda berikan. Proses ini mungkin memakan waktu, jadi pastikan untuk rutin memeriksa status pengajuan melalui akun pengguna Anda.

Langkah 7: Pengambilan Kartu

Setelah pengajuan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun pengguna. Selanjutnya, Anda dapat mengambil Kartu Kuning secara langsung datang ke DISNAKERTRANS / MPP Bale Madukara dengan membawa KTP dan Ijazah untuk mencetak Kartu Pencari Kerja (AK.1). Biaya Rp 0 alias Gratis.

Kartu AK-1 berlaku selama 2 tahun dan di perpanjang setiap 6 bulan apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.

Perpanjangan dapat dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan efisien membuat Kartu Kuning online di Purwakarta. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan persyaratan yang mungkin berubah dari waktu ke waktu melalui situs resmi Disnaker Purwakarta. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pencari kerja di Purwakarta!

Baca juga informasi menarik lainnya di Sediksi – Direktori Urban. Santai dan Menolak Seragam.

Video Terkait

Tinggalkan komentar