Syarat Mengajukan SIK (Surat Izin Kerja) Bagi Tenaga Medis:Info Kritis

Ringkasan Singkat: Syarat mengajukan Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga medis meliputi fotokopi KTP, Izin Praktik, surat rekomendasi institusi tempat bekerja, dan bukti pembayaran administrasi. Berdasarkan Permen Kesehatan No. 30/2023, rata‑rata proses verifikasi memakan 14 hari kerja. Syarat Mengajukan SIK (Surat Izin Kerja) Bagi Tenaga Medis meliputi fotokopi Ijasah terakhir, sertifikat kompetensi, pasfoto berwarna, serta surat rekomendasi … Baca Selengkapnya

Kisah Saya: Syarat Mengajukan SIK (Surat Izin Kerja) Bagi Tenaga Medis

Ringkasan Singkat: Surat Izin Kerja (SIK) untuk tenaga medis diberikan setelah terpenuhinya persyaratan administratif berupa fotokopi KTP, ijazah, STR, NPWP, serta surat rekomendasi dari atasan atau institusi tempat bekerja. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 18 tahun, warga negara Indonesia, tidak terdaftar dalam daftar hitam tenaga kesehatan, serta memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, dengan … Baca Selengkapnya